WahanaNews-Jateng | Kedapatan berkaraoke ditemani pemandu lagu atau PL di sebuah hotel, empat kepala desa atau kades di Kabupaten Pati Jawa Tengah (Jateng), terancam diberhentikan sementara dari jabatannya. Selain itu, para kades itu akan dijatuhi sanksi berupa denda masing-masing Rp 2 Juta.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati, Imam Kartiko, mengatakan empat kades yang ketahuan melakukan karaoke di masa PPKM itu telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan itu, empat kades tersebut mengaku telah berkaraoke ditemani para pemandu karaoke yang merupakan perempuan-perempuan cantik.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
“Mereka mengaku melakukan hal itu (karaoke). Mereka berada di tempat itu mulai pukul 19.00-21.00 WIB, kemudian kami BAP, kemudian kami naikkan ke Pak Bupati (Haryanto),” kata Imam, Sabtu (1/1/2021).
Imam menambahkan dalam Peraturan Bupati Pati No. 56/2021 tentang Disiplin Aparatur Pemerintah Desa, kasus yang menjerat empat kades itu digolongkan sebagai pelanggaran disiplin sedang.
“Hukumannya pemberhentian sementara dan atau penundaan penyaluran siltap [penghasilan tetap] selama tiga bulan,” terangnya.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Menurut Imam, hukuman itu memang belum diterapkan, lantaran masih menunggu keputusan final dari Bupati Pati.
Sementara pemberhentian sementara dan penundaan penyaluran siltap, sifatnya masih sebatas ancaman.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono, mengungkapkan berdasarkan pengakuan empat kades itu karaoke tersebut digelar di Hotel 99.