WahanaNews-Jateng | Pria berinisial FS (21), warga asal Kecamatan Patikraja diamankan Satreskrim Polresta Banyumas karena diduga lakukan tindak pidana pencurian di toko Tiara Mart.
Toko tersebut berada di Jalan S. Parman, Karangbawang, Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan pelapor yang juga karyawan di mini market tersebut Fadyla (20) menyampaikan kerugian yang dialami Tiara Mart mencapai Rp 53 juta.
Kejadian tersebut diketahui oleh saksi Warsono yang juga penjaga saat mengepel bagian depan toko.
"Dirinya melihat lampu depan sudah mati dan ketika mengepel di depan toko mengetahui rolling door toko sudah terbuka.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Sehingga memanggil karyawan hotel lainnya untuk ikut melihat dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Purwokerto Selatan," ujar Agus dalam laporannya, Rabu (20/4/2022).
Setelah menerima laporan polisi tersebut, polisi selanjutnya melakukan olah TKP.
Dari olah TKP awal serta pendalaman di sekitar TKP diperoleh petunjuk dan kecurigaan terhadap salah satu karyawan toko Tiara Mart.
Pelaku FS diketahui yang terakhir kali keluar dari toko tersebut.
Selanjutnya tim mengamankan pelaku pada Sabtu (16/4/2022) dan dari hasil interogasi awal FS mengakui benar telah melakukan pencurian tersebut.
FS membuka brankas dengan menggunakan kunci yang diterima dari karyawan lainnya saat pergantian shift.
Kemudian FS langsung mengambil uang yang berada didalam brangkas sebesar Rp. 24 juta.
Sebelum menutup toko dan memasukan uang setoran toko FS kembali mengambil semua uang yang ada di dalam brankas sebanyak kurang lebih Rp 28 juta.
"Untuk mengelabuhi korban serta Polisi, setelah melakukan pencurian tersebut tersangka FS melepas grendel pintu dengan menggunakan obeng dan melepas tutup pelindung brankas dengan menggunakan obeng," terangnya.
Saat ini FS dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 17 juta, satu buah ATM BCS atas nama pelaku, satu buah obeng warna hitam, dua buah gembok, tiga buah mata kunci gembok, telah diamankan.
Kemudian ada pula barang bukti lain seperti dua buah kunci brankas, satu unit sepeda motor Honda Vario warna Biru, satu buah tas pinggang warna hitam dan satu buah plastik alfamart warna putih kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. [non]