WahanaNews-Jateng | Baru aktif lagi di Twitter, cuitan Fadli Zon kembali tuai masalah.
Politisi Partai Gerindra ini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Cuitan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, seputar UU Cipta Kerja menjadi viral di sosial media.
Hal ini terkait cuitan politikus Partai Gerindra itu soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Adapun Fadli dilaporkan oleh mantan kader Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) bernama Teddy Gusnaidi.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Laporan itu telah diterima oleh MKD pada Senin (29/11/2021).
"Hari ini, Senin, 29 November 2021, saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," kata Teddy dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).
Teddy mengatakan, pokok pengaduan laporan tersebut terkait komentar Fadli Zon pada Sabtu (27/11/2021) di akun Twitter miliknya.