WahanaNews-Jateng | Baru aktif lagi di Twitter, cuitan Fadli Zon kembali tuai masalah.
Politisi Partai Gerindra ini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Baca Juga:
Survei 2025 Ungkap Gen Z Paling Toleran dan Unggul dalam Literasi Al-Qur’an
Cuitan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, seputar UU Cipta Kerja menjadi viral di sosial media.
Hal ini terkait cuitan politikus Partai Gerindra itu soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Adapun Fadli dilaporkan oleh mantan kader Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) bernama Teddy Gusnaidi.
Baca Juga:
Wamen PANRB dan Wamenhub Tinjau Posko Pusat Angkutan Nataru 2026, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal
Laporan itu telah diterima oleh MKD pada Senin (29/11/2021).
"Hari ini, Senin, 29 November 2021, saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," kata Teddy dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).
Teddy mengatakan, pokok pengaduan laporan tersebut terkait komentar Fadli Zon pada Sabtu (27/11/2021) di akun Twitter miliknya.