WahanaNews-Jateng | Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarnegara dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, pada Jumat (4/3).
Empat saksi yang merupakan kontraktor di Banjarnegara dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan tersebut.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Sejumlah saksi tersebut yaitu, Sapto Budiono Direktur CV Karya Jaya Muliya, Susmono Dwi Santoso Direktur CV Gilang Utama, Mistar Direktur PT Sutikno, serta Ugo Widianto Direktur CV Dewata Teknik.
Dalam persidangan yang digelar sekitar pukul 09.30 WIB itu, sejumlah saksi menguak fakta adanya pungutan yang wajib diberikan ke bupati nonaktif Banjarnegara pada proyek di Dinas PUPR tahun 2017-2018.
Tak hanya itu, keterangan sejumlah saksi juga menyebutkan, sejumlah pertemuan juga dilakukan untuk menaikkan harga setiap proyek pada Dinas PUPR Banjarnegara.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Seperti keterangan Sapto Budiono Direktur CV Karya Jaya Muliya di depan majelis hakim.
Ia mengaku terdakwa kasus korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara, yaitu Budhi Sarwono dan Kedy Afandi, telah menetapkan angka sebagai fee untuk setiap pengembang yang menangani proyek Dinas PUPR.
"Untuk fee yang ditetapkan oleh Budhi Sarwono di angka 10 persen dari total proyek, uang tersebut harus diserahkan ke Kedy Afandi setelah pengembangan mengerjakan proyek," ucapnya, Jumat (4/3/2022).