Jateng.WahanaNews.co, Purwokerto - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memusnahkan kelebihan surat suara Pilkada Serentak 2024 yang tersimpan di gudang logistik.
Pemusnahan kelebihan surat suara dengan cara dibakar dalam drum di halaman gudang logistik, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Selasa (26/11/2024), dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah serta dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyumas.
Baca Juga:
Pemerintah Banyumas Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen Kategori DTU Tahun 2024
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pilkada Serentak 2024 yang dilakukan oleh KPU Banyumas dan Bawaslu Kabupaten Banyumas disaksikan oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Banyumas.
Ditemui usai kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah mengatakan bahwa setelah proses sortir dan pelipatan surat suara serta distribusi logistik yang saat ini sudah sampai di tingkat TPS, sesuai dengan regulasi, harus dilakukan pemusnahan surat suara yang rusak atau sisa.
"Perlu kami sampaikan, surat suara yang rusak atau sisa di KPU Kabupaten Banyumas sebanyak 7.194 surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas serta 547 surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah," katanya.
Baca Juga:
Bawaslu Banyumas Teliti Laporan Pengawasan Kampanye Paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Menurut dia, surat suara yang masuk kategori rusak itu paling banyak berupa warnanya luntur dan tercantum sehingga tidak bisa digunakan saat pemilihan.
Oleh karena itu, kata dia, surat suara yang rusak dan sisa tersebut harus dimusnahkan 1 hari sebelum pelaksanaan pilkada.
"Hari ini sudah dilakukan proses distribusi 5.300 kotak suara yang berisi surat suara dan logistik lainnya ke 2.650 TPS yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Banyumas," kata Rofingatun.