Jateng.WahanaNews.co, Temanggung - Menjelang pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melakukan pemusnahan 7.211 surat suara rusak di halaman Kantor KPU setempat.
Ketua KPU Temanggung Henry Sofyan Rois di Temanggung, Selasa (13/2/2024), menyampaikan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polres, (KPU) Kabupaten Temanggung memusnahkan surat suara rusak dengan cara dibakar.
Baca Juga:
71 Petugas dan 27 Pengawas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, Ribuan Sakit
"Dari jumlah 7.211 surat suara tersebut terdiri atas 239 lembar surat suara Pilpres, 1.209 lembar surat suara DPR RI, 403 lembar surat suara DPRD Provinsi, 1.165 lembar surat suara DPRD kabupaten, serta 4.195 lembar surat suara DPD," katanya.
Menurut dia kategori kerusakan umumnya karena terdapat coretan tinta, dan ada bagian yang sobek.
Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut surat suara DPD paling banyak ditemukan kerusakan, yakni ada 4.195 lembar.
Baca Juga:
Kecanduan Judi Online, Bendahara PPS Gasak Honor KPPS Rp 115 Juta
"Jadi yang DPD itu kemarin dari hasil sortir, fotonya itu ada bayang-bayang atau kabur, sehingga masuk kategori surat suara rusak, dan itu sudah dimintakan ganti dan sekarang sudah didistribusikan ke TPS-TPS," katanya.
Dengan pemusnahan ini, KPU Temanggung berharap tidak ada kecurangan terkait penggunaan surat suara ini pada Pemilu 2024 di Temanggung.
"Pemusnahan ini untuk menghindarkan penggunaan surat suara untuk kecurangan, sehingga pemilu 2024 berjalan aman dan adil," katanya.