Jateng.WahanaNews.co, Temanggung - Menjelang pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melakukan pemusnahan 7.211 surat suara rusak di halaman Kantor KPU setempat.
Ketua KPU Temanggung Henry Sofyan Rois di Temanggung, Selasa (13/2/2024), menyampaikan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polres, (KPU) Kabupaten Temanggung memusnahkan surat suara rusak dengan cara dibakar.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Rejang Lebong Beri Pelatihan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
"Dari jumlah 7.211 surat suara tersebut terdiri atas 239 lembar surat suara Pilpres, 1.209 lembar surat suara DPR RI, 403 lembar surat suara DPRD Provinsi, 1.165 lembar surat suara DPRD kabupaten, serta 4.195 lembar surat suara DPD," katanya.
Menurut dia kategori kerusakan umumnya karena terdapat coretan tinta, dan ada bagian yang sobek.
Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut surat suara DPD paling banyak ditemukan kerusakan, yakni ada 4.195 lembar.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
"Jadi yang DPD itu kemarin dari hasil sortir, fotonya itu ada bayang-bayang atau kabur, sehingga masuk kategori surat suara rusak, dan itu sudah dimintakan ganti dan sekarang sudah didistribusikan ke TPS-TPS," katanya.
Dengan pemusnahan ini, KPU Temanggung berharap tidak ada kecurangan terkait penggunaan surat suara ini pada Pemilu 2024 di Temanggung.
"Pemusnahan ini untuk menghindarkan penggunaan surat suara untuk kecurangan, sehingga pemilu 2024 berjalan aman dan adil," katanya.