“Eisti'anah harus serius melihat persoalan ini. RUP, LPSE Demak bisa diakses terbuka, termaksud link LPJK PU yang bisa membuka data perusahaan konstruksi. Kuat dugaan ada perusahaan yang melibihi SKP (sisa kemampuan paket) dan persyaratan tender yang diduga mengarahkan perusahaan tertentu agar menang lelang. Kami sedang kumpulkan semua data-datanya, termaksud data pengurus, personil dan kondisi kantornya,” tegas Agus.
Kami sudah, lanjut Agus, menyampaikannya ke KPPU RI dan LKPP RI untuk serius melakukan pengawasan terhadap dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, termaksud adanya indikasi penyalahgunaan jabatan oleh oknum Pokja/ ULP dan PPK (pejabat pembuat komitmen) OPD terkait sesuai amanah Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Perka LKPP No. 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik.
Baca Juga:
PT Babel Inti Perkasa Belum Tersentuh di Kasus Mega Korupsi Timah, Ada Apakah?
Pencatatan Aset Lemah, Rawan Oknum Mafia Tanah
Menurut data, tegas Agus, hasil audit BPK RI Tahun 2020 di Pemkab Demak, Nomor : 41.B/LHP/XVIII.SMG/04/2021, tanggal 28 April 2021, aset tetap di KIB belum informative atau lengkap, antara lain KIB A terdapat 1 aset tanah tidak ada ukuran luasnya dan 15 aset tanah tidak ada alamat. KIB B terdapat 71 kendaraan bermotor yang tidak ada nomor rangka, mesin, polisi dan nomor BPKB, KIB D terdapat 188 jalan, irigasi dan jaringan yang tidak diketahui panjang dan lebarnya dan 108 yang hanya mencantumkan volumenya.
Tangkapan layar Audit BPK.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Sumbar Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Korupsi Pendidikan
Agustinus menambahkan, hasil audit BPK RI Tahun 2021, Nomor : 42B/LHP/XVIII.SMG/04/2022, tanggal 21 April 2022 membuktikan minimnya kinerja Pemkab Demak dalam pencatatan dan pengelolahan asset tetap tanah. Per 31 Desember 2021 sebesar Rp5.197.799.560.905,34 atau bertambah sebesar Rp167.287.724.807,73 dibandingkan nilai sebelumnya per 31 Desember 2020 sebesar Rp5.030.511.836.097,61.
“Penatausahaan aset tetap tanah telah diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun sebelumnya. Hasil pemeriksaan BPK masih ditemukan banyak permasalahan diantaranya, 629 bidang tanah belum bersertifikat atau dalam proses dengan nilai sekitar 387 miliar dan 10 bidang tanah tanpa papan nama dengan nilai sekitar 13,6 miliar. Melihat lambatnya proses tersebut, kami menduga adanya oknum mafia tanah menjual asset tanah milik Pemkab Demak, sehingga proses pensertifikatanya terkendala,” katanya. [tum]