“Di Demak jangan harap menjadi Sekdes dan perangkat desa bila tidak punya uang. Kabarnya, di wilayah tertentu di Kabupaten Demak, untuk menjabat Sekdes bahkan ada yang mengeluarkan uang hingga miliaran rupiah lebih. Kami sudah mengumpulkan data dan bukti-buktinya, semua hampir rampung dan akan kita laporkan secara resmi kepada APH dalam waktu dekat ini. Masyarakat di Demak harus berani melaporkan adanya dugaan jual beli jabatan dan korupsi di wilayahnya, tegas Agus.
629 Bidang Tanah Belum Bersertifikat, Rawan Oknum Mafia Tanah
Baca Juga:
Pemberhentian Sejumlah Pj. Penghulu oleh Plt. Bupati Rohil Tuai Kritikan
Menurut data, tegas Agus, hasil audit BPK RI Tahun 2020 di Pemkab Demak, Nomor : 41.B/LHP/XVIII.SMG/04/2021, tanggal 28 April 2021, aset tetap di KIB belum informative atau lengkap, antara lain KIB A terdapat 1 aset tanah tidak ada ukuran luasnya dan 15 aset tanah tidak ada alamat. KIB B terdapat 71 kendaraan bermotor yang tidak ada nomor rangka, mesin, polisi dan nomor BPKB, KIB D terdapat 188 jalan, irigasi dan jaringan yang tidak diketahui panjang dan lebarnya dan 108 yang hanya mencantumkan volumenya.
Agustinus menambahkan, hasil audit BPK RI Tahun 2021, Nomor : 42B/LHP/XVIII.SMG/04/2022, tanggal 21 April 2022 membuktikan minimnya kinerja Bupati dan jajarannya dalam pencatatan dan pengelolahan aset tetap tanah. Per 31 Desember 2021 sebesar Rp5.197.799.560.905,34 atau bertambah sebesar Rp167.287.724.807,73 dibandingkan nilai sebelumnya per 31 Desember 2020 sebesar Rp5.030.511.836.097,61.
“Penatausahaan aset tetap tanah telah diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun sebelumnya, hasil pemeriksaan BPK masih ditemukan banyak permasalahan diantaranya, 629 bidang tanah belum bersertifikat atau dalam proses dengan nilai sekitar 387 miliar dan 10 bidang tanah tanpa papan nama dengan nilai sekitar 13,6 miliar. Melihat lambatnya proses tersebut, kami menduga adanya oknum mafia tanah menjual aset tanah milik Pemkab Demak, sehingga proses pensertifikatannya terkendala,” katanya. [tum]