Jika kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tetap rendah, terang Aulia, maka massa buruh mengancam mogok kerja.
"Jika tetap dipaksakan, kami akan mogok tanggal 6, 7, dan 8 (Desember)," tegasnya.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Dalam siaran persnya ada tiga tuntutan buruh di Jawa Tengah yaitu berlakukan putusan MK yang menyatakan UU Ciptakan Kerja cacat prosedural. Kedua, revisi SK Gubernur nomor 561/37 tahun 2021 tentang UMP Jateng 2022, dan terakhir terapkan UMP dan UMK 2022 dengan formula UMK 2021 + kebutuhan wajib Buruh dan pekerja di masa pandemi dengan kenaikan minimal 10 persen.[non]