Jika kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tetap rendah, terang Aulia, maka massa buruh mengancam mogok kerja.
"Jika tetap dipaksakan, kami akan mogok tanggal 6, 7, dan 8 (Desember)," tegasnya.
Baca Juga:
5 Cara Usir Kebosanan di Malam Minggu untuk Kaum Ekstrovert, Nomor 3 Paling Seru!
Dalam siaran persnya ada tiga tuntutan buruh di Jawa Tengah yaitu berlakukan putusan MK yang menyatakan UU Ciptakan Kerja cacat prosedural. Kedua, revisi SK Gubernur nomor 561/37 tahun 2021 tentang UMP Jateng 2022, dan terakhir terapkan UMP dan UMK 2022 dengan formula UMK 2021 + kebutuhan wajib Buruh dan pekerja di masa pandemi dengan kenaikan minimal 10 persen.[non]