WahanaNews-Jateng | Akan beroperasi melalui tol, Damri membuka rute baru antarkota Jakarta-Semarang pergi-pulang (PP).
“Rute baru yang dilayani ini adalah bentuk komitmen DAMRI dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, disertai para petugas yang telah divaksin Covid-19,” kata Corporate Secretary DAMRI, Sidik Pramono, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga:
Tampilkan Liturgi 12 Bahasa, Pemuda Batak Bersatu Jakbar Gelar Perayaan Natal 2024 di HKBP Kalideres pada 6 Desember
Jadwal rute Jakarta - Semarang
DAMRI rute Jakarta - Semarang ini tersedia setiap hari. Bus dari Pool DAMRI Kemayoran, Jakarta Pusat, berangkat pukul 19.30 WIB.
Sementara itu, bus dari kantor DAMRI Divisi Regional II di Jalan Empu Tantular Bandarharjo di Semarang, Jawa Tengah, berangkat pukul 19.00 WIB.
Baca Juga:
Kemkomdigi Blokir Lebih dari 49 Ribu Situs Judi Online dalam Lima Hari
Sedangkan bus dari Kantor DAMRI Cabang Semarang, Jawa Tengah, berangkat pukul 19.15 WIB.
Untuk tarif perjalanan Jakarta menuju Semarang dan sebaliknya dikenakan biaya mulai dari Rp 190.000.
“Seluruh operasional DAMRI dijalankan dengan tetap memperhatikan SOP D-5K, yaitu Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, Ketepatan, dan Kenyamanan,” tambah Sidik.
Hadirnya rute baru ini merupakan upaya DAMRI dalam menyediakan transportasi darat yang aman, nyaman, dan selamat untuk mendukung mobilitas masyarakat kawasan Jakarta dan Semarang.
“Rute Jakarta - Semarang ini dioperasikan dengan tujuan meningkatkan animo masyarakat untuk kembali menggunakan transportasi umum, khususnya DAMRI. Sehingga dapat mewujudkan program pemulihan ekonomi nasional yang digaungkan Pemerintah,” tutup Sidik.
Syarat perjalanan di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Terkait syarat perjalanan bagi penumpang di masa Nataru 2022, DAMRI menerapkan ketentuan yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Dalam SE terkait Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19, penumpang DAMRI harus:
- Menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Membawa surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
- Penumpang berusia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan melakukan perjalanan.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan DAMRI dan pemesanan tiket, dapat menghubungi Customer Service Cabang Jakarta di nomor telepon 0812 1236 3121.[non]