Jateng.WahanaNews.co, Solo - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan melanjutkan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) atau tempat produksi rokok yang dimulai pada April 2024, setelah sebelumnya terjadi kasus dugaan korupsi terkait paket pengurukan tanah.
"Saat ini yang mulai dikerjakan ada dua paket kegiatan, yakni pembangunan gedung produksi SIHT sebanyak empat unit dan pengerasan jalan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pemkab Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Sabtu (19/10/2024).
Baca Juga:
Dosen UGM: Air Sungai Code Yogyakarta Mengandung Logam Berat dan Antibiotik Berlebihan
Ia mengungkapkan kedua paket kegiatan tersebut dimulai pada 2 Oktober 2024 untuk pengerasan jalan dan 9 Oktober 2024 untuk pembangunan gedung produksi. Sedangkan pelaksanaan pembangunannya untuk pengerasan jalan selama 90 hari dan pembangunan gedung selama 80 hari.
Untuk nilai kontrak kegiatan, kata dia, pengerasan jalan sebesar Rp1,78 miliar dan gedung produksi sebesar Rp3,91 miliar.
Meskipun sebelumnya ada pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kudus, rencana pembangunan SIHT di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo tersebut tetap dilanjutkan.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Mukomuko Terima DAK Fisik Rp32 Miliar dari Pusat
Tahap berikutnya, yakni pengerjaan pagar keliling yang belum 100 persen diselesaikan. Selanjutnya ada paket pembangunan hanggar Bea Cukai yang sudah ada penandatangan kontrak dengan pihak ketiga.
"Untuk pengerjaan sumur bor dan pos jaga sudah ada penyedia jasanya. Sedangkan penandatanganan kontrak diperkirakan pekan depan," ujarnya.
Sementara pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kata dia, proses pemilihan penyedia jasa melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog).