WahanaNews-Jateng | Aparat Polresta Banyumas dan Polda Jawa Tengah berhasil ungkapkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan minyak goreng kemasan yang tak miliki izin edar.
Polisi juga temukan modus yang digunakan tersangka berinisial RAN dalam jalankan bisnisnya.
Baca Juga:
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Kekerasan Seksual dengan Regulasi dan Layanan Terpadu
Dari informasi Polda Jawa Tengah, RAN mengaku bahan baku minyak goreng kemasan yang menggunakan merk berinisial L, adalah minyak sawit jenis RBD CP 10 yang dibeli dari distributor di Kabupaten Malang.
Ia lalu mengirimkan minyak jenis RBD Olen plus CP -10 (non subsidi) dibeli per kilogram Rp20.800.
Tersangka memesan minyak sebanyak 7-8 ton setiap bulannya. Minyak lalu dikirim ke gudang pelaku di Watugede, Singosari, Malang.
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
Minyak goreng kemasan direpacking, selanjutnya dijual ke masyarakat per dus dengan harga Rp235.000 atau per botol dengan harga Rp19.500.
Tersangka diduga memberikan keterangan tidak benar dan menyesatkan, berupa penyertaan scan barcode BPOM di produk kemasaannya seolah-olah sudah memiliki izin edar.
Sementara scan barcode tersebut milik perusahaan lain di Purworejo, sehingga membuat konsumen percaya produk minyak goreng berisinial L sudah layak edar di pasaran.