WahanaNews-Jateng | Banyak kalangan mengkritik keras Permendikbud Nomor 30/2021 yang mengatur pencegahan kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi. Beberapa ketentuan yang tercantum dinilai bisa melegalkan seks bebas.
Salah satu yang disoroti adalah pasal 1 Permendikbud Nomor 30/2021. Adapun kata yang diminta untuk segera direvisi ialah 'ketimpangan relasi kuasa'.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Mengandung pandangan yang menyederhanakan masalah pada satu faktor, padahal sejatinya multikausa, serta bagi masyarakat Indonesia yang beragama, pandangan tersebut bertentangan dengan ajaran agama, khususnya Islam yang menjunjung tinggi kemuliaan laki-laki dan perempuan dalam relasi "mu'asyarah bil-ma'ruf" (relasi kebaikan) berbasis ahlak mulia," demikian salah satu poin yang disorot Muhammadiyah.
Memang seperti apa sih poin-poin yang terkait kekerasan seksual yang dinilai kontroversi tercantum di Permendikbud? Ini dia.
Pasal 1
Nomor 1
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
1. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
Pasal 3
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip: kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabulitas, independen, kehati-hatian, konsisten, dan jaminan ketidakberulangan.
Pasal 5
Ayat 1
Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 5
Ayat 2
b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;
k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang,memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
Pasal 19
Perguruan Tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dikenai sanksi administratif berupa:
a. penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk Perguruan Tinggi; dan/atau
b. penurunan tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi.
Penetapan sanksi tersebut disoroti banyak pihak karena berlebihan dan represif, alih-alih mengedepankan pembinaan. [non]