WahanaNews-Jateng | Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengungkapkan rencana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) Premium dan Pertalite pada 2022 dilakukan bertahap dengan sejumlah pertimbangan.
Nicke mengungkapkan rencana itu sesuai dengan ketentuan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
"Ketentuan dari ibu menteri KLHK 2017, ini untuk mengurangi karbon emisi maka direkomendasikan BBM yang dijual minimum RON 91," ujar Nicke di Istana Wakil Presiden, Selasa (28/12).
Sebagai catatan, Premium merupakan produk BBM Pertamina dengan oktan 89 dan Pertalite beroktan 90.
Kendati demikian, perseroan mendapat amanat dari Presiden Joko Widodo untuk menjalankan ketentuan itu dengan mempertimbangkan aspek keterjangkauan untuk masyarakat dan ketersediaan pasokan.
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
Melihat hal itu, sejak 2020, perseroan melakukan Program Langit Biru yang mendorong masyarakat untuk beralih dari Premium ke Pertalite yang oktannya lebih tinggi. Dalam program ini, Pertamina menjual Pertalite seharga Premium di sejumlah daerah.
"Kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan ini meningkat. Selama Juni 2020 sampai dengan hari ini karbon emisi yang berhasil kita turunkan adalah 12 juta ton CO2 ekuivalen," ujarnya.
Tahapan berikutnya, sambung Nicke, perseroan tidak akan serta merta menghapus Pertalite. Namun, perseroan akan melanjutkan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM yang ramah lingkungan dan lebih baik untuk mesin.