WahanaNews-Jateng | Tradisi bangunkan orang sahur atau tradisi tong tek saat bulan Ramadan jamak dilakukan masyarakat di sejumlah daerah di Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Pati.
Meski demikian, tradisi tersebut kerap dianggap mengganggu ketertiban karena sebabkan kebisingan.
Baca Juga:
Wabup Sumedang Dorong Penguatan Pengawasan Partisipatif Menuju Pemilu 2029 yang Bermartabat
Hal tersebut terjadi di Kabupaten Pati.
Tradisi tong tek yang disertai kendaraan truk pengangkut pengeras suara dengan alunan musik dangdut dibubarkan aparat kepolisian, Senin (4/4/2022) dini hari.
Kasi Humas Polres Pati, Iptu Sukarno, mengatakan pembubaran kegiatan tong tek itu dilakukan jawatannya menyusul adanya laporan masyarakat mengenai kendaraan truk dengan speaker yang mengganggu waktu istirahat mereka.
Baca Juga:
Menambal Kerusakan atau Mencegah Tragedi? Human Rights Due Diligence dan Peran Auditor Bisnis dan HAM
“Truk ini menggunakan genset dan memutar musik dangdut dengan suara kencang sambil berkeliling pada dini hari. Hal itu menggangu istirahat warga,” jelasnya, dikutip dari laman Tribrata Polda Jateng, Selasa (5/4/2022)
Sukarno mengatakan kegiatan tong tek disertai truk pengeras suara itu dilakukan cukup lama sebelum waktu sahur, yakni sekitar pukul 01.30 WIB.
Hal itupun membuat warga merasa terganggu karena bising mendengar musik yang keras saat akan beristirahat.