Akibat perbuatannya tersebut para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kita juga masih memburu seorang yakni SA," pungkas Ari.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Sementara itu, salah seorang pelaku yakni AJS, setiap harinya bekerja sebagai tukang listrik. Dia mengaku usai panel curian itu dijual ke Jakarta dia biasanya menerima upah Rp 3 juta.
"Saya yang memotong aliran listrik. Saya pernah bekerja lima tahun di bidang listrik. Setelah berhasil dicuri dijual ke Jakarta dan saya mendapatkan uang sekitar Rp 3 juta," kata AJS di kesempatan yang sama. [non]