WahanaNews-Jateng | Sebanyak 403 pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah resmi menyandang status pegawai negeri sipil (PNS) setelah menjadi calon PNS atau CPNS.
Prosesi pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji yang digelar di Ballroom Hotel UTC Semarang menandai peralihan status para PNS baru tersebut, Rabu (5/1/2021).
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Mereka berhasil melepaskan “label” CPNS yang selama satu tahun lebih disandang. Dalam perjalanannya para Kader Pengayoman ini dianggap benar-benar layak dan pantas untuk menjadi bagian dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa, Tengah A. Yuspahruddin memimpin jalannya kegiatan. Dalam sambutannya, Kakanwil meminta mereka untuk memahami dan mengimplementasikan kode etik dan kode perilaku ASN.
“Hafalkan kode etik dan kode perilaku ASN karena itu merupakan dasar kita dalam bertindak dan bertingkah laku sebagai seorang ASN,” ujarnya memberikan perintah.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
Yuspahruddin juga menginstruksikan para jajarannya untuk menghapal dan menerapkan Core Value ASN, yaitu Berakhlak (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) serta Bangga Melayani Bangsa.
Ditambah dengan Core Value Kemenkumham, Semakin Pasti (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif). “Ini juga harus dihafalkan, dipahami, diresapi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tegas Yuspahruddin.
Kakanwil kemudian mengutip petuah K.H. Maimoen Zubair tentang bagaimana menjadi orang yang benar dan pintar. Sama seperti pesan itu tersebut, Yuspahruddin menginginkan PNS baru menjadi orang yang pintar namun juga menjadi orang yang benar.
“Jadilah orang pintar yang senantiasa berbuat benar. Saya berharap saudara sekalian menjadi orang pintar yang senantiasa benar. Orang benar itu dilatih diingatkan itu lebih mudah dibandingkan orang pintar,” tambahnya
“Kalau menjadi ASN yang pintar tapi tidak benar, anda hanya akan menjadi masalah di institusi Anda,” sambungnya lagi.
Kepada media, Yuspahruddin menyampaikan bahwa 403 PNS yang mengikuti pengambilan sumpah ini merupakan CPNS yang ikut tes periode 2019.
Menurut Kakanwil, setelah melalui proses ini, PNS baru akan menjalankan hak dan kewajibannya penuh. “Tadinya mereka berhak atas gaji 80 persen, namun mulai Februari nanti mereka akan mendapatkan haknya 100 persen,” kata Yuspahruddin.
“Begitu pula tugas dan kewajibannya menjadi 100 persen. Mereka sekarang sudah boleh tugas mandiri, di mana sebelumnya kerja masih didampingi,” lanjutnya.
Yuspahruddin juga berpesan kepada seluruh PNS yang baru diambil sumpahnya agar mempertahankan integritas dalam melaksanakan kerja.
Menyaksikan kegiatan tersebut, Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham Jateng serta para Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.[non]