WahanaNews-Jateng | Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengatur kembali ketentuan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK/010/2021 tentang Penerapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Adapun beleid tersebut diundangkan pada 13 Oktober 2021 dan sudah mulai berlaku per 16 Oktober 2021.
"Untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang ramah lingkungan, perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah," tulis PMK 141/2021, yang dikutip Sabtu (23/10/2021).
Penerapan tarif PPnBM pada aturan baru ini ditentukan berdasarkan tingkat efisiensi bahan bakar minyak, kapasitas mesin dan kadar emisi yang dibagi beberapa kategori.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Tata cara pengenaan PPnBM untuk efisiensi bahan bakar atau tingkat emisi, berdasarkan laporan hasil pengujian atau sertifikat uji tipe yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
Bila belum diterbitkan laporan hasil pengujian atau sertifikat uji tipe, maka akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor.
Adapun untuk ketentuan tarif PPnBM pada mobil yang berlaku sebagai berikut: