WahanaNews-Jateng | Tim gabungan Polres, Kodim 0726, dan Pemkab Sukoharjo temukan 191 pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat melakukan operasi yustisi guna mencegah penyebaran kasus Covid-19 di wilayahnya, Rabu.
Tim terdiri atas 21 anggota Polres Sukoharjo, 41 personel dari polsek, 10 personel dari Kodim 0726 Sukoharjo , 20 personel dari koramil, dan sembilan orang dari pemkab setempat.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, tim gabungan menggelar operasi yustisi di sejumlah titik, seperti tempat kuliner, pedagang kios, kaki lima, dan konsumen yang melanggar protokol kesehatan.
Selain itu, tim juga melakukan operasi yustisi prokes di alun-alun kabupaten dan kecamatan, serta masyarakat yang melaksanakan giat di sepanjang jalan provinsi dan kabupaten di wilayahnya.
"Kami juga melakukan operasi prokes di tempat rekreasi. Petugas menemukan 191 warga yang melanggar prokes," katanya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Menurut dia, warga yang melanggar prokes sebagian besar tidak memakai masker. Mereka ditegur agar tetap disiplin prokes untuk cegah penularan kasus Covid-19.
Selain itu, petugas gabungan juga membagikan masker kepada warga atau pengguna jalan yang lupa tidak memakai masker.
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya juga memberikan edukasi agar masyarakat tidak lengah karena pandemi masih berlangsung di wilayah ini, terutama penyebaran varian baru Omicron.