WahanaNews-Jateng | Tanggapi keluhan warga mengenai penerima bantuan sosial (bansos) yang tak tepat sasaran, Dinas Sosial Kabupaten Tegal melalui sekretarisnya, Abdul Basit, berikan penjelasan.
Basit mengatakan penyaluran bansos kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sepenuhnya mendasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Jika memang masih ditemukan ada keluarga miskin tapi belum mendapat bantuan, Basit menyarankan agar segera diajukan pengusulannya ke pemerintah desa atau kelurahan setempat untuk dilakukan pendataan sebelum dibahas melalui musyawarah desa (musdes), bersama badan permusyawaratan desa dan perwakilan warga.
“Sepanjang itu layak atau memenuhi kriteria miskin untuk mendapat bansos, jangan ragu untuk diusulkan ke pemdes setempat. Jika musdesnya menyatakan layak diusulkan, data-datanya akan diinput petugas operator desa lewat aplikasi SIKS-NG (sistem informasi kesejahteraan sosial next generation), yang terhubung ke Pusdatin (pusat data dan informasi) Kesejahteraan Sosial Kemensos,” jelas Basit, Senin (14/3/2022).
Tanpa melalui proses pengusulan secara elektronik dari desa atau kelurahan, lanjut Basit, pihaknya tidak akan pernah bisa memvalidasi dan meneruskan usulan data warga miskin tersebut ke dalam DTKS Kemensos untuk dianalisis dan ditetapkan oleh sistem Pusdatin.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Pengusulan data warga miskin oleh pemerintah desa atau kelurahan menjadi pintu masuk proses selanjutnya dalam menetapkan sasaran penerima bansos oleh kementerian.
Sementara Dinsos hanya melakukan pengendalian, semisal pada pelaksanaan bantuan pangan non tunai (BPNT) berupa sembako, tim dari Dinas Sosial bekerja melakukan pengecekan pada mutu timbangan, kelayakan kualitas dan komposisi bahan pangannya.
Termasuk harga keekonomiannya yang berkoordinasi dengan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal.