WahanaNews-Borobudur | Selama PPKM Level 3, Candi Borobudur tidak boleh dimasuki anak di bawah 12 tahun yang belum vaksin.
Aturan ini berlaku sejak wilayah Kabupaten Magelang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada awal pekan ini hingga 21 Februari 2022.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
General Manager Taman Wisata Candi Borobudur Aryono Hendro Malyanto, mengonfirmasi hal itu.
Ia mengatakan, pihak pengelola Candi Borobudur melakukan sejumlah pengetatan pada aturan prokes yang telah disyaratkan seiring dengan PPKM level 3.
"Untuk anak-anak yang belum vaksin, kalau kemarin boleh didampingi, untuk level 3 kami harap anak-anak yang belum vaksin tidak masuk dulu," kata Aryono saat dihubungi wartawan, Minggu (20/2/2022).
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Diketahui sebelum PPKM level 3, anak di bawah 12 tahun yang belum vaksin boleh masuk ke Candi Borobudur dengan didampingi orangtua yang sudah divaksinasi.
Kini, syarat utama untuk berkunjung ke Candi Borobudur adalah harus sudah divaksin.
Kunjungan wisata ke Candi Borobudur turun