WahanaNews-Borobudur | Selama PPKM Level 3, Candi Borobudur tidak boleh dimasuki anak di bawah 12 tahun yang belum vaksin.
Aturan ini berlaku sejak wilayah Kabupaten Magelang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada awal pekan ini hingga 21 Februari 2022.
Baca Juga:
Dukungan PLN Pastikan Upacara HUT RI ke-80 Berjalan Khidmat dan Lancar
General Manager Taman Wisata Candi Borobudur Aryono Hendro Malyanto, mengonfirmasi hal itu.
Ia mengatakan, pihak pengelola Candi Borobudur melakukan sejumlah pengetatan pada aturan prokes yang telah disyaratkan seiring dengan PPKM level 3.
"Untuk anak-anak yang belum vaksin, kalau kemarin boleh didampingi, untuk level 3 kami harap anak-anak yang belum vaksin tidak masuk dulu," kata Aryono saat dihubungi wartawan, Minggu (20/2/2022).
Baca Juga:
Bupati Karo Pimpin Upacara Proklamasi HUT RI ke - 80,Gresia Ginting Pembawa Bendera Sang Saka Merah Putih Untuk Dikibarkan
Diketahui sebelum PPKM level 3, anak di bawah 12 tahun yang belum vaksin boleh masuk ke Candi Borobudur dengan didampingi orangtua yang sudah divaksinasi.
Kini, syarat utama untuk berkunjung ke Candi Borobudur adalah harus sudah divaksin.
Kunjungan wisata ke Candi Borobudur turun