Sementara itu, keluarga korban akhirnya melapor ke perangkat desa tempat tinggal PA untuk mencari keberadaan korban. Dari situ akhirnya terungkap jika korban dibawa ke rumah NI. Warga pun akhirnya mendatangi rumah NI pada Kamis (6/1/2022). Di lokasi itu, warga menemukan korban dalam kondisi memprihatinkan bersama para tersangka.
“Para tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Magelang. Sedangkan korban dilarikan ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan,” ujar Kapolres Magelang.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain pakaian milik tersangka, pakaian milik korban, tali rafia untuk mengikat korban, serta satu botol miras jenis Vodka.
Atas perbuatan tersebut para tersangka pun dijerat dengan Pasal 285 KUHP. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. [rda]