WahanaNews-Borobudur | Petugas Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang, Jawa Tengah menemukan sebanyak 73 kilogram daging dan hasil ternak tak layak konsumsi hasil operasi yustisi yang digelar sejak Selasa (26/4/2022) lalu di sejumlah pasar tradisional dan titik-titik rawan masuknya daging dan hasil ternak di Kota Magelang.
Rinciannya, di Pasar Rejowinangun ditemukan 70 kilogram, terdiri dari daging sapi busuk 14 kilogram, jeroan sapi busuk 12 kilogram, daging ayam busuk 42 kilogram, dan kepala ayam busuk 2 kilogram.
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
Kemudian, di Pasar Gotong Royong sebanyak 3 kilogram daging sapi busuk dan hati sapi terinfeksi cacing hati.
Kepala Disperpa Kota Magelang, Eri Widyo Saptoko mengutarakan, operasi yustisi dilakukan untuk mengantisipasi peredaran daging dan hasil ternak ilegal dari luar daerah selama masa persiapan Hari Idul Fitri 1443 H/2022.
"Tujuan operasi yustisi untuk menjamin kualitas daging dan hasil ternak yang dikonsumsi masyarakat aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). Sekaligus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang berbelanja di pasar-pasar tradisional Kota Magelang," kata Eri, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
Eri menuturkan, operasi ini rutin digelar setiap tahunnya, terutama menjelang Idul Fitri.
Sesuai Pasal 39 ayat 2 Perda Nomor 6 Tahun 2010, pemotongan hewan dan unggas yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) serta mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.
Selanjutnya, terkait daging yang berasal dari luar daerah, harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan dan Asal Daging serta harus diperiksa ulang kesehatannya oleh Dokter Hewan dan atau petugas di RPH setempat.