WahanaNews-Borobudur | Pemeriksaan senjata api genggam organik meliputi pengecekan kebersihan senpi dan masa berlaku senpi dilakukan Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Jumat (18/3/2022).
Bagi pemegang senjata api yang sudah habis masa berlakunya dilakukan penarikan.
Baca Juga:
35 Sekolah Meriahkan Pawai Lampion HUT ke-81 RI di Alun-Alun Sumedang
Senjata api tersebut akan diserahkan kembali kepada pemegangnya setelah Polres Magelang menerbitkan perpanjangan surat izin pinjam pakai senjata api tersebut.
"Ini merupakan pemeriksaan rutin dalam rangka pengawasan terhadap anggota pemegang senjata api. Jadi senjata (senjata api) kita cek kebersihannya dan masa berlakunya. Yang masa berlakunya sudah habis kita tarik," kata Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (18/3/2022).
Menurut Kapolres, pemeriksaan senjata api tersebut dilakukan terhadap 48 personel.
Baca Juga:
DPR Dorong Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Tarik Pulang Talenta Indonesia
Hasilnya, surat izin pinjam pakai senjata api sebanyak 24 personel masih berlaku.
Kapolres meminta kepada anggota pemegang senjata api genggam yang kotor wajib untuk dibersihkan karena hal tersebut dapat mempengaruhi fungsi senpi itu sendiri.
"Seluruh anggota yang memegang senjata api genggam sudah kami lakukan pemeriksaan. Namun masih terdapat dua personil yang belum hadir karena sedang dinas," ujar Kapolres.