“Setelah itu, tersangka tidak bisa dihubungi lagi. Akhirnya korban melapor ke Polsek Salaman,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui tempat persembunyian GL.
Baca Juga:
Kirab Budaya Kepemudaan Meriahkan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 di Dairi
Ia lalu ditangkap dan dibawa ke Mapolres Magelang.
"Tersangka kami tangkap di daerah Bantul. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti mobil yang digadaikan. Tersangka kami jerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” katanya. [rda]