WahanaNews-Borobudur | RWA (21), warga Panjang Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang pemilik 8 paket narkoba jenis sabu seberat 5,45 gram berhasil diamankan Polres Magelang.
AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, untuk mengelabui petugas kepolisian tersangka (RW) menyimpan sabu di dalam magicom yang sudah rusak.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
Awalnya, informasi diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat adanya jual beli narkoba pada Kamis (21/04/2022) kemudian petugas melakukan penyelidikan dan observasi.
Kemudian, pada Sabtu (23/04/2022) petugas melakukan penyelidikan dan observasi karena tersangka diketahui sering berpindah tempat saat bertransaksi.
"Hingga, pada Senin (25/04/2022), tersangka berhasil diamankan ketika sedang tidur di rumahnya. Untuk mengelabui petugas, tersangka RW menyimpang sabu miliknya di dalam sebuah Magicom (alat penanak) nasi yang sudah tidak terpakai," ujarnya saat konferensi pers di Aula Mako Polres Magelang , Rabu (27/04/2022).
Baca Juga:
Pemkot Jakbar Siap Antisipasi Genangan pada Musim Penghujan
Ia menambahkan, adapun sabu yang dimiliki tersangka dijual dengan harga Rp 500 ribu per 0,4 gram.
Bersamaan dengan penggeledahan di rumah tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sebuah handphone merek Redmi berwarna hitam, satu kendaraan motor roda dua, dompet warna cokelat, dan uang tunai senilai Rp 100 ribu hasil dari penjualan sabu.
"Dari kejahatannya tersebut, tersangka dikenai Pasal 114 Ayat ( 1) 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.