Sementara itu, tersangka RW mengaku sudah melakukan jual beli sabu sejak setahun belakangan.
Tersangka juga sebagai pengguna.
Baca Juga:
Satgas Pornografi Anak Online Blokir 23.506 Konten Sepanjang 2025
Dari hasil penjualan sabu, tersangka diupah mulai 50ribu-100 ribu per gramnya.
"Ini (sabu) dititipin teman untuk dijual. Dapat upah 50ribu-100 ribu per gramnya. Selama setahun ini, baru dapat (keuntungan) dari jual sabu sebesar Rp600 ribu," terangnya.
Di samping itu, ia mengaku, menyimpan sabu di dalam Magicom baru pertama kali dilakukan.
Baca Juga:
Pengamanan Natal-Tahun Baru, 7 Terduga Teroris Diamankan Densus 88
Sebelumnya, sabu-sabu miliknya disimpan di area belakang rumah.
"Itu (disimpan di Magicom) biar tidak ketahuan, ide sendiri. Magicom-nya punya rumah tidak dipakai lagi karena sudah rusak, jadi tidak pernah di cek sama keluarga," urainya. [rda]