Sementara itu, tersangka RW mengaku sudah melakukan jual beli sabu sejak setahun belakangan.
Tersangka juga sebagai pengguna.
Baca Juga:
Menko PMK Resmikan Babak Baru Pesantren: Struktur Ditjen dan Program Prioritas Disiapkan
Dari hasil penjualan sabu, tersangka diupah mulai 50ribu-100 ribu per gramnya.
"Ini (sabu) dititipin teman untuk dijual. Dapat upah 50ribu-100 ribu per gramnya. Selama setahun ini, baru dapat (keuntungan) dari jual sabu sebesar Rp600 ribu," terangnya.
Di samping itu, ia mengaku, menyimpan sabu di dalam Magicom baru pertama kali dilakukan.
Baca Juga:
UNRWA Krisis Pendanaan, Ratusan Ribu Anak Palestina Terancam Kehilangan Layanan
Sebelumnya, sabu-sabu miliknya disimpan di area belakang rumah.
"Itu (disimpan di Magicom) biar tidak ketahuan, ide sendiri. Magicom-nya punya rumah tidak dipakai lagi karena sudah rusak, jadi tidak pernah di cek sama keluarga," urainya. [rda]