Unggahan itu dinilai telah melecehkan simbol agama Buddha.
"Laporan yang dilaporkan di Bareskrim pada 20 Juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga:
Terkait Akun Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi Adukan Roy Suryo ke Polisi
Adapun Kevin Wuu melaporkan pemilik akun twitter @KRMTRoySUryo2. Kevin menduga pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2 telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha.
Atas pelanggaran itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.[zbr]