WahanaNews-Borobudur | Polres Magelang melarang masyarakat untuk tidak bermain petasan atau menerbangkan balon udara.
Pihaknya pun, akan terus melakukan kegiatan kepolisian untuk menindak pembuat dan penjual petasan serta yang menerbangkan balon udara tanpa izin.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
"Kegiatan rutin yang ditingkatkan akan terus dilakukan, terutama yang berkaitan dengan petasan. Petasan dengan bahan peledak dilarang serta tidak boleh dijualbelikan apalagi dinyalakan karena mengganggu ketetiban masyarakat," tegas Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Magelang, Senin (11/4/2022).
Kapolres mengungkapkan membuat atau memperjualbelikan bahan peledak untuk mercon dan petasan melanggar Undang-undang dan terancam pidana.
Kemudian bisa berakibat adanya korban material atau bangunan. Terhadap pengguna bisa mengakibatkan luka, cacat fisik, hingga meninggal dunia.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
“Kami berharap kejadian-kejadian seperti tahun kemarin tidak akan terulang lagi di wialayah hukum Polres Magelang ini. Dan bagi pembuat atau yang memperjualbelikan bahan peledak mercon atau petasan ancamannya bisa sampai 20 tahun penjara,” ujarnya.
Selain bahan peledak untuk mercon dan petasan, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat dan menerbangkan balon udara tanpa izin.
“Selain bisa mengganggu penerbangan, juga bisa dipidanakan, karena melanggar pasal 411 Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” tuturnya.