WahanaNews-Borobudur | Penuhnya atau overload tempat pembuangan akhir (TPA) Pasuruhan di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menjadi polemik pengolahan sampah di Kabupaten Magelang.
Imbasnya, Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) di setiap Kecamatan diharuskan bisa mengolah sampahnya sendiri.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Ketua KPP TPS 3 R Lohjinawi, Borobudur, Arina Waliyati menuturkan, pihaknya sangat kewalahan jika TPS 3R diminta untuk menampung bahkan mengolah sampah masyarakat dalam satu Desa.
"Kami belum siap, karena kan kapasitas TPS tidak bisa mencakup untuk seluruh warga Desa Borobudur. Tahap awal, baru sekitar tiga dusun saja belum mampu semaksimal mungkin. Karena kan (TPS Borobudur) hanya mampu menampung kapasitas untuk 300-400 KK. Sedangkan, jumlah warga di Desa Borobudur itu bisa 10 kali lipatnya," ujarnya, pada Kamis (06/01/2022).
Tak hanya persoalan kapasitas sampah, lanjutnya, permasalahan pun semakin runyam ketika TPS 3R diminta untuk memilah-milah sampah sebelum dibuang ke TPA.
Baca Juga:
Fakta di Balik Kebiasaan Memposting Story Berlebihan
Padahal, di TPS alat pemilah sampah tidak berfungsi semana mestinya serta kurangnya tenaga manusia.
"Saat ini, TPA kan hanya menerima sampah jenis B3 saja, jadi harus dipilah. Permasalahannya, alat pemilah sampah tidak berfungsi dengan baik. Sudah, kami sampaikan kepada dinas terkait namun belum ada tindakan. Pun, kami kekurangan tenaga manusia, di sini hanya ada 5 orang yang bekerja. Sedangkan, sampah bisa sampai 900 kilogram per hari. Kami sudah coba merekrut orang namun hasilnya nihil, banyak yang tidak mau," ucapnya.
Hal inilah yang melandasi, TPS 3R terpaksa menaikkan uang iuran sampah terhadap warganya.