Menurut Arina, jika uang iuran sampah tidak dinaikkan dengan beban seperti itu. Maka, tidak akan bisa menutupi biaya operasional.
"Mulai hari ini (06/01/2022), kami akan sampaikan ke masyarakat melalui surat. Terkait persoalan sampah yang berisi tentang harga iuran yang baru," tuturnya.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Adapun, kenaikan harga iuran sampah untuk kelas rumah tangga dari Rp15 ribu menjadi Rp25 ribu dengan kondisi sampah sudah terpilah dan maksimal per hari 5 Kg/KK.
Untuk kelas warung dari Rp 20 ribu menjadi Rp 50 ribu dengan kondisi sampah sudah terpilah maksimal per hari 10 Kg/KK.
Untuk kelas cafe dari Rp100 ribu menjadi Rp150 ribu sedangkan kelas hotel dari Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu
dengan dengan kondisi sampah sudah terpilah masing-masing maksimal 20 Kg/hari.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Terpisah, Plt Kepala UPTD Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, Joni Budi Hermanto menuturkan, TPA pasuruhan sebenarnya berdasarkan kajian teknis sejak tahun 2017 sudah ditutup.
Saat ini, kondisi sampah di TPA sudah overload dengan ketinggian mencapai 35 meter bahkan di bagian sisi barat sudah ambrol.
"Hampir sudah tidak ada lagi daratannya,benar-benar overload. Sehingga, kami pun mengharuskan sampah yang masuk ke sana sudah terpilah antara organik dan anorganik. Untuk yang organik, sudah tidak bisa diterima lagi , dan harus dikelola sendiri oleh masyarakat," ungkapnya.