Peristiwa yang terekam video dan viral di media sosial ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Tim Resmob Polres Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Salaman selanjutnya melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Hadiri Pemberian Remisi Kepada 417 Orang Warga Binaan Rutan Kelas II B Kabanjahe,16 Orang Bebas Murni,Bupati Karo:Dapat Bersosialisasi Dengan Masyarakat
Setelah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, analisis video dan pengecekan CCTV, polisi berhasil mendapatkan informasi mengenai kelompok motor yang membawa sajam tersebut.
Pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, para pelaku ditangkap beserta beserta barang bukti berupa tiga celurit.
"Pelaku kami kenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa Sajam dengan Melawan Hukum. Mereka terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara," ucapnya.
Baca Juga:
FN.PBM Pusat Teken MoU dengan Nemethy, Dorong Berkuda Memanah Indonesia Go Internasional
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyatakan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang mengganggu ketertiban dan ketentraman di wilayah Polres Magelang.
"Siapapun yang mengganggu Kamtibmas di wilayah Polres Magelang, kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku," kata Mochammad Sajarod Zakun.
Kapolres mengimbau para pelajar agar fokus kepada kegiatan belajar, serta menghindari kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri.