WahanaNews-Borobudur | Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai 1 Maret 2022 akan diberlakukan Satlantas Polres Magelang.
Ada lima lokasi yang sudah di pasang kamera CCTV untuk merekam pelanggaran pengendara kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Melayani Sebagai Ungkapan Syukur, Sosok Inspiratif Linus L. Daeli dari Gereja Trinitas Paroki Cengkareng
Kasat Lantas Polres Magelang AKP Faris Budiman mengatakan, lima kamera CCTV milik Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang yang disiapkan untuk penerapan ETLE, yakni di perempatan Secang, pertigaan Blondo Mungkid, pertigaan Palbapang Mungkid, perempatan Sayangan Muntilan, dan pertigaan Semen Salam.
“Selain itu ada kamera pengawas milik Polres Magelang yang sudah terpasang di simpang Artos Mall Magelang,” kata Faris Budiman, Selasa (15/2/2022).
Mekanismenya, perangkat ETLE merekam pelanggaran lalu lintas. Setelah itu, mengirimkan barang bukti pelanggaran kepada Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional (NTMC) Polres Magelang. Petugas lalu mengidentifikasi data kendaraan memakai electronic registration and identification (ERI).
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Petugas penerima kemudian mengirimkan surat konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai alamat yang tercantum dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran terjadi.
“Pada surat pemilik kendaraan bermotor diberikan waktu delapan hari untuk konfirmasi ke posko ETLE Polres Magelang atau melalui nomor telpon posko ETLE,” katanya.
Setelah pelanggar mengkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda e-tilang yang harus dibayar dalam kurun waktu 15 hari.