Pembayaran denda bisa melalui bank yang ditunjuk atau langsung ke posko ETLE Polres Magelang.
"Sanksinya jika tidak ada konfirmasi atau membayar denda penilangan, maka pajak STNK akan diblokir," katanya.
Baca Juga:
Melayani Sebagai Ungkapan Syukur, Sosok Inspiratif Linus L. Daeli dari Gereja Trinitas Paroki Cengkareng
Dia menyebutkan, ada enam tindakan yang menjadi sasaran tilang elektronik, antara lain pelanggaran lalu lintas, bermain ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, tidak memakai helm, berboncengan tiga orang menggunakan sepeda motor. Untuk kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Kami juga menerapkan ETLE Mobile, di mana 20 penyidik lalu lintas dibekali kamera ponsel khusus yang digunakan untuk mencari pelanggar lalu lintas dengan mengelilingi jalanan. ETLE Mobile ini setiap hari beroperasi tanpa diketahui para pelanggar," ujar Faris.
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu mentaati peraturan lalu lintas yang ada. “Hal itu selain untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain, juga selamat dari pelanggaran lalu lintas," ucapnya. [rda]