WahanaNews-Borobudur | Sebuah rumah milik TEW (36) di Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan, dirazia Polres Magelang karena diduga menyimpan minuman keras (miras), pada Kamis (03/03/2022).
Hasilnya, puluhan botol miras dari berbagai merek disita petugas.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Untuk mengelabui petugas, warung tersebut dibuat sebagai warung kecil menjual jajanan dan makanan lainnya.
"Benar, puluhan miras berbagai merek berhasil kami amankan. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan guna menekan angka gangguan kamtibmas," kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasat Narkoba Polres Magelang, AKP Teguh Prasetyo, Minggu (06/03/2022).
Disebutkan warung tersebut sudah menjadi target operasi, lantaran banyak informasi dari masyarakat terkait penjualan miras di warung tersebut.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Tentunya ini juga berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah karena warung ini menjual miras," lanjutnya.
Adapun, minuman beralkohol berbagai merek yang berhasil diamankan di antaranya , 8 botol Anggur Merah, 6 botol Anggur Merah Gold, 3 botol Anggur Kolesom, 6 botol Bir Bintang , 4 botol Anggur Putih.
Lalu, 2 botol Anggur Merah Kawa-kawa, 3 botol Bir Guiness, 3 botol Mansion Jumbo, 4 botol Vodka Jumbo, 1 botol Congyang Cap Tiga Orang, dan 1 botol Vodka Iceland.