Kasat Narkoba menjelaskan miras tersebut disimpan pada tempat yang memang agak tersembunyi sehingga tersamar dari pandangan umum.
"Tentunya kami akan terus melakukan kegiatan ini, mengingat miras sering kali menjadi sumber terjadinya keributan dan tindak kriminal," ungkapnya.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Selanjutnya dijelaskan Kasatnarkoba, pemilik Warung atau penjual miras TEW (36) tersebut akan diajukan pada sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Mungkid.
"Kami kenakan pasal 19 Perda Kab Magelang nomor 12 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 50 juta rupiah", jelasnya.
Sementara itu Kasihumas Polres Magelang AKP Abdul Muthohir mengimbau kepada masyarakat Kab. Magelang agar tidak takut untuk memberikan informasi peredaran miras ilegal Polres Magelang akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
" Laporkan atau Informasikan peredaran miras di masyarakat, Jangan takut dan jangan ragu kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi", pungkasnya. [rda]