Dia kemudian khawatir jika nantinya CPO akan digunakan seluruhnya untuk energi nasional.
"Ini strateginya harus jelas, jangan sampai tarik ulur ini membuat energi nabati nonfosil dapat diselamatkan, namun untuk pangan minyak goreng dikorbankan sehingga harganya melambung tinggi karena stoknya terbatas," tegas Tulus.
Baca Juga:
Antisipasi Bencana,Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah
Seperti diketahui, untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan.
Di antaranya, menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Kemudian kebijakan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng terbaru yang berlaku sejak 1 Februari 2022.
Baca Juga:
BNPB Catat Rentetan Bencana di Cilacap, Sumbawa, dan Lampung Selatan
Adapun rinciannya, minyak goreng curah Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter. [non]