Seketika tersangka langsung memegang area sensitif korban bagian kanan lalu kabur.
"Saat kejadian tersebut, kebetulan ada driver (pengemudi) gojek yang melihat kejadian tersebut."
Baca Juga:
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Tindak Pelaku Pembegal Payudara Wanita
"Selanjutnya driver ojol memboncengkan korban dan diajak untuk mengejar tersangka," ujar dia.
Kombes Irwan menuturkan, setelah melalui aksi kejar-kejaran pelaku pun tertangkap.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polrestabes Semarang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Baca Juga:
Parah! 5 Kali Beraksi, Pelaku Cabul di Sukabumi Mengaku Terinspirasi Sosmed
"Tersangka dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.[mga]