WahanaNews - Semarang | Bandar arisan daring di Kota Semarang, Yudhian Presetya Mukti menggugat 18 orang peserta Arisan Jatuh Tempo ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, karena menunggak iuran yang totalnya mencapai Rp10,9 miliar.
Juru bicara PN Semarang, Kukuh Subyakto di Semarang, Selasa, membenarkan gugatan yang sudah masuk dalam proses mediasi tersebut.
Baca Juga:
Kecanduan Judi Slot, Selebgram Cantik di Lombok Diduga Buat Arisan Fiktif Buat Modal
"Masih proses mediasi. Hakim Mediator Kukuh Kalinggo Yuwono," katanya, dikutip Selasa (6/12/2022).
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, besaran tagihan iuran terhadap 18 anggota arisan tersebut bervariasi.
Selain kerugian materiil, penggugat juga mengajukan ganti rugi imateriil yang besarnya Rp20 miliar.
Baca Juga:
Motif Polisi Tembak Polisi di Lampung: Sakit Hati Istri Disebut Belum Bayar Arisan
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Ahmad Dilapanga, mengatakan, mediasi ketiga yang dilakukan hari ini berakhir buntu.
"Karena tidak dicapai perdamaian akan dilanjutkan dengan sidang pokok perkara," katanya.
Dalam persidangan nanti, kata dia, para penggugat harus bisa membuktikan sanggahan mereka bahwa kewajiban iuran arisan mereka sudah dipenuhi.