Semarang.WahanaNews.co | Dua orang pencuri puluhan ekor bebek di Kampung Legok, Kauman Kidul, Sidorejo anggota Satreskrim Polres Salatiga. Keduanya adalah MZ alias Cemoh (30) warga Bubudan RT 04 RW 10 Desa Sumber, Kecamatan Pabelan dan H alias Topik (29) warga Dusun Gentan RT 04 RW 05 Desa Tukang, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, pencurian hewan ternak ini diketahui saat pemilik Anggi Nurega (32) warga Kauman Kidul, Sidorejo, Salatiga berniat mengambil telur bebek di kandang pada 7 Juni 2022. Setlah masuk ke kandang, korban merasa bebeknya berkurang dari jumlah sebelumnya.
Baca Juga:
Muhaimin Iskandar Kritik Salam Dua Jari Jokowi dan Iriana dari Mobil Presiden
"Selanjutnya korban memberitahukan kepada saksi dan melakukan pengecekan. Setelah dihitung ternyata bebeknya hilang 27 ekor. Nilainya sekitar Rp2,7 juta. Kemudian korban melapor ke Polres Salatiga," kata Kapolres, Kamis (14/7/2022).
Setelah mendapatkan laporan tersebut Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan. Selang beberapa hari kemudian, polisi mendapat informasi ada dua orang laki-laki telah menjual bebek kepada seseorang dengan ciri-ciri fisik yang sama dengan bebek milik korban, yakni bulu sayap bagian dalam telah dipotong.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan kedua orang tersebut. Akhirnya polisi berhasil menangkap kedua pelaku.
Baca Juga:
Jokowi Minta Pelayanan Kesehatan di RSUD Salatiga Terus Diperbaiki
"Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa mereka telah mencuri sebanyak 27 ekor bebek milik korban," katanya. Menurutnya, perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUHP. Para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Keberhasilan jajaran Polres Salatiga dalam mengungkap kasus tindak pidana currat ini, merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum yang berkeadilan, untuk mewujudkan Polri yang Presisi," ujarnya.[gab]