Jateng.WahanaNews.co, Semarang - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana terorisme di wilayah Jawa Tengah (Jateng), Kamis (25/01/24).
Kepada Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya penegakan hukum dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Jateng.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
“Benar (ada penangkapan) oleh Detasemen Khusus 88 Polri di daerah Jateng,” kata Truno dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Truno belum merincikan terduga teroris yang ditangkap dari jaringan mana dan siapa saja inisialnya karena sampai saat ini penyidik masih melakukan upaya penegakan hukum di lapangan.
“Untuk perkembangan akan disampaikan pascakegiatan ini,” kata Truno.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Berdasarkan informasi awal bahwa penangkapan dilakukan terhadap 10 orang terduga di wilayah Solo Raya. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar.
“Benar ada kegiatan Densus 88. Nanti updatenya kami sampaikan lewat Humas Polri,” ujar Aswin.
Selama 2023, Densus 88 Antiteror Polri berhasil mencegah terjadinya letupan atau serangan teror.
Dalam memberantas terorisme, Polri melakukan preventive strike. Selama 2023 angka kejadian turun 100 persen, jumlah tersangka teror yang ditangkap sebanyak 146 orang atau menurun 40,89 persen dibanding 2022 sebanyak 247 orang.
Para tersangka ini berasal dari kelompok teroris berbeda-beda, yakni 68 orang dari kelompok JAD, 51 orang (Jamaah Islamiyah/JI), tujuh orang (JAS), lima orang (NII) dan dua orang dari kelompok FPI.
Selama 2023, Polri mengamankan barang bukti tindak pidana terorisme, di antaranya 22 pucuk senjata api, tujuh pucuk senjata api rakitan, dua pucuk senjata soft dan air gun, 2.080 butir dan tiga kotak peluru, 74 buah magasin, 31 buah bahan peledak, dan 163 buah senjata tajam.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]