WahanaNews-Semarang | Seorang pengedar narkoba di Kota Semarang mendapatkan timah panas oleh petugas kepolisian. Dia melakukan perlawanan saat akan ditangkap, Sabtu (3/9) kemarin.
Sang pengedar bernama Wawan Kukuh Suharmanto (45) warga Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. Dia diamankan bersama rekannya, Suroso (49) warga Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Keduanya ditangkap di Jalan Basudewa Raya, Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Tepatnya di depan Kafe Convest Corner sekitar pukul 16.30 WIB.
"Tersangka Wawan melakukan perlawanan dengan menabrak anggota polisi dan masyarakat," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Minggu (4/9).
Peristiwa itu bermula saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang hendak menyergap dua pelaku yang melakukan transaksi di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Saat akan ditangkap, pelaku Wawan yang mengendarai Daihatsu Xenia itu melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.
"Petugas melakukan tembakan peringatan tidak diindahkan," ujarnya.
Karena berusaha melarikan diri, kata Kombes Irwan, petugas kepolisian melepaskan tembakan yang mengenai perut pelaku.
"Kemudian segera dilarikan ke UGD RSUP Dr Kariadi Semarang," tuturnya.
Saat digeledah, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 20 gram yang dibungkus satu plastik sedang klip berisi empat plastik kecil.
"Sabu tersebut merupakan milik saudara Sigit yang masih dalam penyelidikan dan kedua tersangka merupakan kurir," ujarnya.
Kombes Irwan mengatakan, dari kejadian penyergapan tersebut seorang anggota polisi dan TNI mengalami luka-luka akibat ditabrak pelaku.
Anggota kepolisian yang ditabrak pelaku bernama Briptu Vijay Al Rasyid, dari kesatuan opsnal mengalami luka memar kaki akibat terlindas mobil pelaku. Termasuk anggota TNI bernama Ahmad Purwanto yang juga mengalami luka.
Terdapat tiga kendaraan roda empat juga rusak akibat ulah pelaku. Honda HRV putih bernomor polisi H 1359 NP rusak di bagian bamper belakang sebelah kanan. Toyota Kijang Innova hitam bernomor polisi H 1470 EF, rusak di bagian lampu belakang kanan dan bempernya rusak, lalu Toyota Kijang Innova hijau, rusak bagian kap mesin depan dan pintu sebelah kanan.
Pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Semarang guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.[gab]