Sementara uang senilai Rp110 juta sisanya diserahkan saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang.
Dari uang sebanyak itu, kata jaksa, sebanyak Rp300 juta di antaranya diserahkan kepada saksi Tholkathul Khoir untuk dilaporkan kepada Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elisabeth.
Baca Juga:
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Makassar, Tidak Lengkap
Tindak pidana suap itu sendiri terungkap setelah kecurigaan Rektor UIN Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.
Rektor curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90 poin.
Dari hasil koordinasi, lanjut jaksa, rektor menyatakan pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah tersebut tidak sah atau cacat hukum.
Baca Juga:
Tersangka Pembuat Pabrik Uang Palsu UIN Makassar Belajar Autodidak
Terhadap dakwaan jaksa tersebut, keempat terdakwa menyatakan tidak akan menyampaikan jawaban dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.[gab]