Jateng.WahanaNews.co, Semarang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tiga bank pemerintah yang berlokasi di Kota Semarang.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Selasa (27/2/2024), mengatakan, perkara tersebut merupakan lanjutan dari penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tiga bank itu sebelumnya.
Baca Juga:
Kejati Bengkulu Geledah Rumah 9 Koruptor Batubara Rp500 Miliar: Barang dan Sertifikat Berharga Disita.
Menurut dia, sudah ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut, yakni AH dan DIS.
Ia menjelaskan tindak pidana tersebut bermula dari pengajuan kredit bermasalah kepada perusahaan milik kedua tersangka.
"Kedua tersangka merupakan debitur di ketiga bank tersebut," katanya.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Baterai Litium Rp431 Miliar di PT Telkom, Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang
Ia menuturkan besaran kerugian negara akibat kredit bermasalah tersebut bervariasi.
Kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi di tiga bank tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]