Jateng.WahanaNews.co, Semarang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tiga bank pemerintah yang berlokasi di Kota Semarang.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Selasa (27/2/2024), mengatakan, perkara tersebut merupakan lanjutan dari penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tiga bank itu sebelumnya.
Baca Juga:
Gubernur AH dan DPRD Tidak Berani Menolak Permintaan Hibah Kejati Sulteng Rp4 Miliar di Tengah Seruan Efisiensi Prabowo
Menurut dia, sudah ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut, yakni AH dan DIS.
Ia menjelaskan tindak pidana tersebut bermula dari pengajuan kredit bermasalah kepada perusahaan milik kedua tersangka.
"Kedua tersangka merupakan debitur di ketiga bank tersebut," katanya.
Baca Juga:
Terkait Pengadaan Kakao Fiktif Rp7,4 Miliar, Dosen UGM Jadi Tersangka
Ia menuturkan besaran kerugian negara akibat kredit bermasalah tersebut bervariasi.
Kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi di tiga bank tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]