Jateng.WahanaNews.co, Semarang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tiga bank pemerintah yang berlokasi di Kota Semarang.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Selasa (27/2/2024), mengatakan, perkara tersebut merupakan lanjutan dari penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tiga bank itu sebelumnya.
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
Menurut dia, sudah ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut, yakni AH dan DIS.
Ia menjelaskan tindak pidana tersebut bermula dari pengajuan kredit bermasalah kepada perusahaan milik kedua tersangka.
"Kedua tersangka merupakan debitur di ketiga bank tersebut," katanya.
Baca Juga:
Kejati Sulawesi Tengah Koordinasikan Pengawasan Pakem Demi Jaga Stabilitas Sosial Masyarakat
Ia menuturkan besaran kerugian negara akibat kredit bermasalah tersebut bervariasi.
Kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi di tiga bank tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]