Jateng.WahanaNews.co, Semarang - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan atau lapas.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) oleh Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang hari ini, Senin (5/2/24), menjadi salah satu bukti keseriusan Kemenkumham Jateng dalam memerangi barang terlarang tersebut.
Baca Juga:
34 Warga Binaan Lapas Tarakan Dapat Program Pembebasan Bersyarat Tahun Ini
Kegiatan ini turut menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.
Acara Penandatanganan PKS juga dirangkaikan dengan Pembukaan Rehabilitas Sosial Narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto dalam sambutannya mengapresiasi langkah maju yang dilakukan Lapas Perempuan Semarang.
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Ia berharap hal ini diikuti oleh Lapas dan Rutan lainnya di Eks Keresidenan Semarang, bahkan di seluruh wilayah Jawa Tengah.
"Saya mengapresiasi Lapas Perempuan Semarang. Ini merupakan hal yang baik," kata Kakanwil, yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Jefri Purnama.
"Untuk UPT di Eks Keresidenan Semarang ini (saya harap) juga berkenan untuk mengikuti jejak Lapas Perempuan Semarang juga," lanjutnya.