Usai pemberkasan dinyatakan lengkap, polisi langsung menjemput pelaku yang berada di Lapas Tangerang akibat terlibat kasus korupsi sebelumnya.
Selanjutnya, berkas perkara pelaku akan diproses tahap kedua.
Baca Juga:
Anak-anak Nyanyikan Lagu Genosida, Dunia Terbelalak Lihat Pendidikan Ala Israel
“Jadi pelaku akan disangkakan pasal 3 ayat (1) UU RI No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU RI No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 3 dan pasal 4 Undang – undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya. [rda]