Selain perekaman data, pihaknya juga melakukan update data.
Sehingga data bisa masuk ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pusat. Sistem tersebut khusus bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga:
Bupati Karo Bersama Forkopimda Terus Pantau Penanganan Pasien Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Etaham,Dua Pasien Dirujuk Ke Medan
“Antusias wali murid sangat bagus. Mereka senang, karena layanan ini bisa mempermudah proses pembuatan KIA dan KTP,” jelas Kepala SLB N Semarang Sri Sugiarti.
Sri Sugiarti mengatakan ada 561 siswa yang terdaftar. Namun tidak semua bisa mengikuti perekaman data.
Hanya ada 81 siswa yang melakukan rekam KTP. Serta 142 siswa yang membuat KIA.
Baca Juga:
Ramadhan Sananta Sudah Paham Kekuatan Penang FC, Modal Penting Persebaya di GBT
Bagi siswa yang berumur 16 tahun juga bisa melakukan rekam KTP. Lalu saat umur 17 tahun KTP baru akan diserahkan.
“Tidak semua bisa mengikuti rekam data. Faktor domisili menjadi penyebabnya. Bagi siswa luar Semarang tidak bisa melakukan perekaman di sini. Selain itu kondisi anak yang tidak bisa berangkat karena sakit,” akunya.
Siswa yang mengikuti pendataan data tertib mengantre.