"Pelaku ini sengaja datang dari Jakarta, kemudian membeli baju PGRI di penjual yang ada di sekitar tempat acara," imbuhnya.
Selanjutnya, satu pelaku atas inisial AT langsung diamankan di lokasi kejadian, sementara pelaku lain diamankan di Stasiun Tawang Semarang saat akan kabur ke Jakarta.
Baca Juga:
9 Hari Operasi Aman Candi 2025, Polda Jateng Tangkap 290 Preman
Ia menuturkan, tersangka AT berperan sebagai eksekutor, sementara MN sebagai penerima barang hasil curian.
Saat beraksi di acara HUT PGRI, kata Dicky, komplotan ini sukses mengambil dua telepon seluler dan uang Rp8 juta dari tiga guru.
Saat ini, polisi masih mendalami dugaan keberadaan dua anggota lain komplotan ini yang belum tertangkap.
Baca Juga:
Modus Wartawan Gadungan asal Bekasi, Peras Pejabat Ngamar di Hotel sampai ke Jateng
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.[mga]