WahanaNews-Semarang | Sebanyak 41 narapidana kasus bandar dan pengedar narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kedungpane Semarang diangkut menggunakan bus dan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Minggu (16/1) pukul 00.30 WIB dini hari.
Pada siaran pers disebutkan pemindahan napi dilakukan secara tiba-tiba dengan mengklasifikasikan narapidana kasus narkoba dengan kategori bandar dan pengedar narkoba. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan yang cukup ketat dari petugas dan aparat kepolisian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Kalapas Semarang, Supriyanto mengatakan bahwa pemindahan 41 narapidana itu dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng dalam rangka pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas di Lapas. Kondisi Lapas Semarang saat ini memang over kapasitas.
"Kapasitas hunian sebenarnya 663 orang. Tapi per hari ini penghuni mencapai 1.706 orang yang terdiri dari napi dan tahanan. Dan hampir setiap hari Lapas Semarang menerima pengiriman tahanan dari aparat penegak hukum," kata Supriyanto dalam siaran persnya, Minggu (16/1/2022).
Ia menjelaskan terkait kapasitas di Lapas Semarang yang kondisinya tidak baik dalam hal pengamanan. Di Lapas Semarang, kekuatan regu jaga adalah 17 orang atau 1 banding 100 orang. Dengan kata lain, satu petugas jaga harus mengawal sekitar 100 orang. Saat ini penghuni lapas Semarang ada 1.706 orang lebih.
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
Selain untuk mengurangi kapasitas hunian warga binaan di Lapas Semarang, Supriyanto menilai pemindahan itu juga bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dilakukan napi kategori bandar narkoba dan pengedar. Lapas Karanganyar Nusakambangan Cilacap juga dinilai memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi.
"Pemindahan ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba yang dilakukan narapidana," ujarnya. [rda]